![]() |
| DPW PWDPI Sumut mendalami pengaduan karyawan PT Gunung Sari Indonesia dan menyiapkan laporan hukum atas dugaan pelanggaran hak pekerja. |
TIARAPOS.NET | MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara menerima pengaduan dari sejumlah karyawan PT Gunung Sari Indonesia terkait dugaan pengunduran diri paksa yang disertai tekanan dari pihak manajemen perusahaan.
Pengaduan tersebut disampaikan kepada pengurus DPW PWDPI Sumut saat pertemuan di Cafe Taman, Jalan Rajawali, Medan. Para karyawan mengaku mengalami tekanan sehingga terpaksa mengajukan surat pengunduran diri.
Berdasarkan pengaduan yang diterima, pada tahun 2024 sebanyak 12 karyawan dari beberapa cabang PT Gunung Sari Indonesia mengaku diminta mengundurkan diri dengan alasan dugaan pelanggaran berat sebagaimana disampaikan oleh pihak manajemen perusahaan.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada tahun 2025. Sebanyak enam karyawan dari sejumlah cabang lainnya juga mengaku diminta mengundurkan diri dengan alasan yang sama.
Akibat pengunduran diri tersebut, para karyawan mengaku tidak memperoleh hak ketenagakerjaan, seperti pesangon maupun uang pisah, meskipun telah bekerja selama belasan tahun di perusahaan tersebut.
Ketua DPW PWDPI Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, S.H., membenarkan pihaknya menerima pengaduan dari para karyawan yang merasa dirugikan akibat pengunduran diri yang dilakukan di bawah tekanan.
“Dari pengaduan yang kami terima, para karyawan mengaku terpaksa membuat surat pengunduran diri sehingga hak pesangon tidak diberikan. Dugaan ini masih kami dalami dan akan kami siapkan untuk dilaporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dinatal kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026), usai kegiatan Rapat Koordinasi 2026 dan peringatan HUT ke-1 DPW PWDPI Sumut.
Ia menambahkan, saat ini DPW PWDPI Sumut masih mengumpulkan dokumen serta bukti pendukung dari para karyawan sebelum menempuh jalur hukum ke pihak kepolisian.
Sementara itu, pihak manajemen PT Gunung Sari Indonesia yang berkantor di Jalan Gatot Subroto No. 9ABC, Medan 20118, Sumatera Utara, memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Seorang perwakilan manajemen bernama Faisal menyatakan bahwa pengunduran diri karyawan dilakukan karena adanya pelanggaran yang dinilai merugikan perusahaan.
Menanggapi keterangan para karyawan yang mengaku mendapat intimidasi serta menyebut adanya konsep surat pengunduran diri yang telah disiapkan sebelumnya oleh pihak manajemen, Faisal membantah tudingan tersebut.
“Itu tidak benar,” ujar Faisal singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
DPW PWDPI Sumut menegaskan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Hingga kini, laporan resmi ke pihak kepolisian masih dalam tahap persiapan.(DL/Ed JB)
