![]() |
| DPW PWDPI Sumut mendalami pengaduan karyawan PT Gunung Sari Indonesia dan menyiapkan laporan hukum atas dugaan pelanggaran hak pekerja. |
TIARAPOS.NET | MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara menerima pengaduan dari sejumlah karyawan PT Gunung Sari Indonesia terkait dugaan pengunduran diri paksa yang disertai tekanan dari pihak manajemen perusahaan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, pada tahun 2024 sebanyak 12 karyawan dari beberapa cabang PT Gunung Sari Indonesia mengaku diminta mengundurkan diri. Permintaan tersebut, menurut pengakuan karyawan, disertai tuduhan pelanggaran berat yang disampaikan oleh pihak manajemen perusahaan.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada tahun 2025. Sebanyak enam karyawan dari sejumlah cabang lainnya juga mengaku diminta mengundurkan diri dengan alasan yang sama, yakni dugaan pelanggaran berat sebagaimana disampaikan oleh pihak perusahaan.
Akibat pengunduran diri tersebut, para karyawan mengaku tidak memperoleh hak ketenagakerjaan, seperti pesangon maupun uang pisah, meskipun telah bekerja selama belasan tahun di PT Gunung Sari Indonesia.
Pengaduan tersebut dibenarkan oleh Ketua DPW PWDPI Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, S.H. Ia menyatakan bahwa laporan diterima dari para karyawan yang merasa dirugikan akibat pengunduran diri yang dilakukan di bawah tekanan.
“Dari pengaduan yang kami terima, para karyawan mengaku terpaksa membuat surat pengunduran diri sehingga hak pesangon tidak diberikan. Dugaan ini masih kami dalami dan akan kami siapkan untuk dilaporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dinatal kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026), usai kegiatan Rapat Koordinasi 2026 dan peringatan HUT ke-1 DPW PWDPI Sumut.
Dinatal menambahkan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan dokumen serta bukti pendukung dari para karyawan sebelum menempuh jalur hukum ke pihak kepolisian.
Sementara itu, pihak manajemen PT Gunung Sari Indonesia memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Seorang perwakilan manajemen bernama Faisal menyatakan bahwa pengunduran diri karyawan dilakukan karena adanya pelanggaran yang dinilai merugikan perusahaan.
Menanggapi keterangan para karyawan yang mengaku mendapat intimidasi serta menyebut adanya konsep surat pengunduran diri yang telah disiapkan sebelumnya oleh pihak manajemen, Faisal membantah tudingan tersebut.
“Itu tidak benar,” ujar Faisal singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
DPW PWDPI Sumut menegaskan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Hingga kini, laporan resmi ke pihak kepolisian masih dalam tahap persiapan. (DL/Ed JB)
