Sudah Cicil Tunggakan Pajak Hampir Setengah, DPRD Medan Tidak Jadi Panggil Bapenda Soal Centre Point


Detik86 news com, Medan - Komisi 3 DPRD Medan tidak jadi memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menghadiri Rapat dengar Pendapat (RDP) soal tunggakan pajak Centre Point sebesar Rp250 miliar.

Ketua Komisi 3 Afif Abdillah pernah menegaskan akan memanggil Bapenda pasca Wali Kota Bobby Nasution menyegel super mall terbesar di Kota Medan tersebut tanggal 15 Mei lalu.

Rencana pemanggilan itu karena Komisi 3 akan mempertanyakan kenapa sejak tahun 2011 pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak ditagih pemko.

Karena akibat penyegelan banyak yang terkena imbasnya, meski pajak dibutuhkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi tenant-tenant/kios terpaksa tidak jualan. Jika dibiarkan berlarut seribuan karyawan berpotensi di-PHK.

"Memang benar kita pernah merencanakan pemanggilan Kepala Bapemda dan PT ACK. Tapi alhamdulillah, PT ACK pengelola Centre Point sudah menyicil tunggakan Rp107 miliar, sudah hampir 50 persen, berarti ada niat baik dari pengelola mau membayar pajaknya kepada pemko," kata Afif ketika dihubungi wartawan lewat selulernya, Rabu (5/6/2024).

Menurut Afif, Komisi 3 selaras dengan keputusan wali kota untuk membuka Centre Point kembali beroperasi. Karena lapangan kerja jadi tertutup, nilai ekonomi dari perputaran perdagangan jadi hilang begitu saja efek dari penyegelan.

"Makanya kami menyarankan kepada Centre Point supaya menyicil beberapa persen dulu, ternyata hampir 50 persen," terangnya.

Menurut Ketua Fraksi Nasdem ini, tunggakan pajak Centre Point terhadap Pemko Medan terdiri dari BPHTB sebesar Rp 200 miliar dan PBG Rp50 miliar, maka jumlahnya Rp 250 miliar. Karena PT ACK sudah menyicil tunggakannya hampir setengah, maka ke depan kata Afif supaya diselesaikan dengan baik tanpa mengorbankan para pekerja lagi.

"Karena para pekerja harus diselamatkan agar tidak jadi pengangguran akibatnya perputaran uang berhenti. Tapi kalau kita biarkan PT ACK menunggak pajak, pemko jadi rugi juga karena tidak mendapat PAD, sehingga penyegelan tersebut adalah keputusan terbaik dari wali kota," ungkapnya. (BR)